BANDUNG, iNews.id – Remisi dasawarsa 2025 akan diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam sesi tanya jawab bersama warga binaan saat melaksanakan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung, Kamis (17/7/2025).
Menanggapi pertanyaan salah satu warga binaan, Menteri Agus memastikan bahwa pada tahun ini pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan. "Remisi dasawarsa akan diberikan tahun ini karena memang diberikan setiap 10 tahun," ucap Menteri Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang hadir pada kegiatan tersebut, turut menyampaikan bahwa remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia setiap satu dekade. Meskipun demikian, terdapat catatan bahwa pemberian remisi hanya ditujukan kepada warga binaan yang tidak pernah melakukan pelanggaran selama 10 tahun terakhir.
"Selain remisi 17 Agustus, memang 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang tidak pernah berkasus selama 10 tahun ke belakang. Remisi ini akan ada lagi pada 2035," kata Mashudi.
Sebagai informasi, remisi dasawarsa adalah bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT RI. Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang dijalani warga binaan secara konsisten dalam jangka waktu panjang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.