Menteri LHK Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Perusahaan Pembakar Hutan

Feldy Utama
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar berjanji menindak tegas perusahaan swsata yang terbukti melanggar aturan terkait pengelolaan hutan. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengingatkan kepada perusahaan swasta agar mengindahkan aturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pengelolaan hutan dan lahan. Jika ada perusahaan tak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan akan ditindak tegas.

Peringatan Siti Nurbaya Bakar ini disampaikan setelah rapat koordinasi (Rakor) antara Kemenko Polhukam bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mengantisipasi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada periode tahun 2023.

Siti Nurbaya memastikan bahwa apabila terdapat perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan terbukti membakar hutan atau melakukan tindakan deforestasi dengan cara-cara yang tidak dibenarkan dalam kebijakan pemerintah maka akan dikenai sanksi.

"Enggak ada ampun. Begitu ada hotspot, mereka sudah langsung akan kita beri warning. Dan cara-cara law enforcement seperti itu ternyata yang paling baik. Jadi kalau terdeteksi kebakaran di lahan swasta pasti kena," kata Siti Nurbaya, Rabu (25/1/2023).

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
19 jam lalu

BMKG Catat 1.297 Titik Panas di Indonesia, Sumatera Terbanyak

20 jam lalu

Viral Api Membara dari Bawah Tanah di Palangka Raya Kalteng, BNPB Buka Suara

21 jam lalu

Krisis Karhutla Makin Parah, Warga dan Aktivis Desak Penetapan Bencana Nasional

22 jam lalu

Gubernur Kalteng Ngomong 'Bercerai Kita Kawin Lagi', DPR: Pejabat Harus Punya Empati!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal