Menteri P2MI Mukhtarudin Punya Harta Rp17,9 Miliar, Ini Rinciannya

Danandaya Arya Putra
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin tercatat punya harta Rp17,9 miliar. (Foto: Binti Mufarida)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto melantik Anggota DPR dari Partai Golkar Mukhtarudin sebagai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI pada Senin (8/9/2025). Mukhtarudin diketahui menggantikan posisi Abdul Kadir Karding.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK, Mukhtarudin memiliki harta kekayaan senilai Rp17.906.597.404. Dari total kekayaan itu, aset tanah dan bangunan mencapai Rp16.090.000.000.

Tercatat untuk aset tanah dan bangunan dia memiliki satu di Jakarta Selatan, Kotawaringin Barat dan Bekasi dari hasil sendiri. Lalu ada sebanyak 18 aset tanah di Kotawaringin Barat.

Sementara untuk kendaraan yang dimiliki totalnya jika dirupiahkan senilai Rp1.847.735.000. Nominal tersebut meliputi, motor Honda WW150EXF seharga Rp7,5 juta, lalu mobil Alphard Rp850 juta, Wuling Almaz Rp175 juta dan hyundai 5 signature long range Rp815.235.000.

Sedangkan untuk harta bergerak lainnya, terdapat kas dan setara kas senilai Rp529.947.404 dan harta lainnya sebesar Rp45 juta. Mukhtarudin juga memiliki utang sebesar Rp606.085.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rizky Billar Marah Besar usai Dituding Numpang Hidup ke Lesti Kejora, Bongkar Harta Kekayaan!

57 tahun lalu

Heboh Kabar Chatib Basri jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Reshuffle 

57 tahun lalu

Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WNA, Punya Harta Rp234,5 Miliar

57 tahun lalu

Harta Seskab Teddy Naik Rp4,7 Miliar, Kini Tembus Rp20,1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal