JAKARTA, iNews.id - Sidang praperadilan Setya Novanto (Setnov) yang dipimpin Hakim Kusno tetap berlangsung meski Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di waktu bersamaan menggelar sidang pokok perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KUHAP, maka secara otomatis sidang praperadilan gugur.
Hal tersebut sesuai seperti yang dijelaskan ahli hukum tata negara asal Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, sidang praperadilan dianggap gugur sesaat majelis hakim membuka sidang pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
"Kalau membaca putusan MK Nomor 102 Tahun 2015 secara sederhana menyatakan ada perbedaan tafsir, antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan, maka statusnya sudah berubah menjadi terdakwa sehingga praperadilan dinyatakan gugur. Ada pula yang mengatakan, harusnya alat ukurnya dimulai saat pembacaan dakwaan," kata Zainal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (13/12/2017).
Selanjutnya dia menjelaskan, perbedaan tafsir tersebut akhirnya ditengahi oleh putusan MK. Praperadilan akan gugur ketika sidang pokok perkara secara resmi dimulai.
"Putusan MK jelas mengatakan, sehingga aturan Pasal 82 KUHAP itu kemudian tidak konstitusional. Jadi jangan ada lagi yang mengatakan gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan tetapi ketika dimulainya sidang," ungkapnya.
Dia menekankan, maka sidang praperadilan yang berlangsung hari ini di PN Jaksel seharusnya gugur karena Pangadilan Tipikor telah memulai sidang pokok perkara. "Saya tentu berbicara dalam konteks ketatanegaraan. Maka saya membayangkan ketika dimulai sidang, ya ketika dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujarnya.