JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Demokrat Mirwan Amir mengaku tidak bermaksud memojokkan atau menuduh Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang pokok perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Mirwan dihadirkan sebagai saksi terkait proyek e-KTP yang bermasalah di era SBY.
"Keterangan saya di persidangan adalah kejadian yang sesungguhnya. Tidak ada maksud untuk memojokkan pihak-pihak tertentu, termasuk SBY. Juga tidak ada nada tuduhan kepada SBY," ujar Mirwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/2/2018).
Mirwan mengaku keterangannya saat persidangan juga tidak terkait dengan urusan atau kepentingan orang lain atau pihak lain mana pun juga. Menurutnya, hal itu adalah keterangan pribadi Mirwan sebagai saksi di persidangan.
Selain itu, Mirwan juga menyinggung terkait beredarnya surat atas nama dirinya kepada redaksi dua media nasional. Diketahui, surat yang beredar tersebug berisi klarifikasi atas keterangan yang disampaikan saat persidangan. Mirwan pun membantah pernah menulis surat tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menulis surat tersebut. Surat tersebut adalah hoaks. Isinya juga penuh fitnah dan hoaks. Kepada siapa pun yang menulis surat hoaks tersebut sebaiknya segera sadar bahwa fitnah itu keji. Fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Mari kita dukung gerakan antihoaks," tutur Mirwan.