JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang agenda perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres pada Jumat (5/4/2024) besok. Agenda besok merupakan permintaan keterangan dari pihak-pihak yang dipanggil Hakim MK.
Adapun menteri yang telah dipanggil Hakim dalam persidangan ini berjumlah empat orang. Mereka di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Sebagaimana yang telah disepakati dan disampaikan pada persidangan sebelumnya bahwa besok adalah agenda persidangan untuk mendengar keterangan-keterangan dari para Menteri yang sudah kita agendakan termasuk dari DKPP,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (4/4/2024).
Suhartoyo kembali menegaskan kehadiran empat menteri merupakan kepentingan dari Hakim MK dalam memperjelas keterangan. Sehingga, tambah dia, hanya Hakim lah yang berhak mendalami keterangan dari para menteri.
“Tetap komitmennya tidak boleh mengajukan pertanyaan dan itu hanya untuk para hakim yang akan mengajukan pendalaman,” sambungnya.
Adapun persidangan pada Jumat (5/4) besok dimulai pada pukul 08.00 WIB. Meski hanya MK yang boleh mendalami keterangan dari menteri dan DKPP, Suhartoyo tetap meminta seluruh pihak untuk hadir.
“Oleh karena itu tetap para pihak pemohon satu pemohon dua, pihak terkait dan termohon dan pihak Bawaslu tetap hadir untuk mendengarkan apa yang akan diperdalam oleh para hakim,” tutupnya.