JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar rapat internal untuk memilih ketua yang baru menggantikan Arief Hidayat. Berdasarkan jadwal, rapat akan dimulai pukul 08.30 WIB.
Arief Hidayat telah dua kali menjabat sebagai Ketua MK, dan masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi pada periode sebelumnya telah habis.Namun, melalui DPR, Arief Hidayat dipilih lagi sebagai Hakim Konstitusi periode 2018-2020.
Sesuai Pasal 4 ayat (3a) Undang-Undang (UU) MK, dan Pasal 2 ayat (6) PMK Nomor 2 Tahun 2012, maka RPH menyepakati bahwa dalam pemilihan Ketua MK, Arief Hidayat berhak untuk dipilih menjadi Ketua MK.
"MK akan menggelar Rapat Pleno Hakim Konstitusi (RPH) pemilihan Ketua MK periode 2018-2020," ujar juru bicara MK Fajar Laksono, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Sesuai Pasal 5 PMK Nomor 3 Tahun 2012, pemilihan Ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat melalui rapat pleo hakim secara tertutup untuk umum. Usai pemilihan, akan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan Ketua MK terpilih pada pukul 15.00 WIB.
"Dalam hal mufakat bila nanti tidak dapat dicapai, pemilihan Ketua MK dilaksanakan berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH yang terbuka untuk umum," terangnya.