MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Dua Hakim Dissenting Opinion

Achmad Al Fiqri
Sidang MK soal gugatan ambang batas pencalonan presiden. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Dua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan beda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 yang menghapus ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen. Keduanya yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Dia menyatakan dissenting opinion itu dianggap dibacakan. Namun, dalam pokoknya kedua hakim menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," tutur Suhartoyo.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta pilpres. Putusan dibacakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
12 jam lalu

Dulu Pemohon Perkara 90 di MK, Almas Kini Berbalik Dukung Pengusutan Ijazah Gibran

19 jam lalu

Canda Hakim MK di Sidang Gugatan Ijazah Gibran: Kami Nanti Dibully Terus Sama Refly Harun

20 jam lalu

Sidang Ijazah, Arsul Sani Pertanyakan Kewenangan MK Batalkan Pelantikan Gibran

1 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal