MK Nilai Penyaluran Bansos Sah: Tak Pengaruhi Pemilih di Pilpres 2024

Faieq Hidayat
Hakim MK Arsul Sani dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024). (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut bantuan sosial diatur dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Undang-Undang APBN juga disetujui dalam rapat paripurna DPR pada 21 September 2023. 

"Bahwa dari pencermatan UU APBN Tahun Anggaran 2024, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindak yang sah secara hukum," kata Hakim MK Arsul Sani dalam sidang sengketa pilpres di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

Dalam sidang sengketa pilpres, MK sudah memeriksa 4 menteri yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mensos Tri Rismaharani dan Menkeu Sri Mulyani. Dalam keterangan Sri Mulyani, MK tidak menemukan bukti dalil pemohon ada intensi lain dalam penyusunan perlindungan sosial.

"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran perlinsos maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya," kata Arsul Sani.

Selain itu, MK juga tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos. Sebab anggaran bansos diatur secara jelas mulai perencanaan, penanggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

"Mahkamah tidak terdapat bukti secara empiris menunjukan bansos nyata-nyata telah mempengaruhi secara paksa pilihan pemilih," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?

Nasional
12 hari lalu

Pengamat Sebut Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK: Bukan Bentuk Perlawanan

Nasional
12 hari lalu

Ketua Komisi III DPR Sebut Perpol 10/2025 Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Nasional
17 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal