MK Putuskan Ambang Batas Capres Tetap 20 Persen

Okezone
Puteranegara Batubara
MK memutuskan pasal yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden tetap berlaku. (Foto: Koran Sindo/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi (judicial review) Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). MK menyatakan pasal tersebut sah dan tetap berlaku.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," ujar Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Pasal 222 menyatakan partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Permohonan uji materi Pasal 222 diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017. Dalam permohonannya, Partai Idaman menyatakan bahwa pasal tersebut kedaluwarsa karena mengacu pada hasil pileg 2014 sebagai ambang batas Pilpres 2019. ”Pasal 222 juga diskriminatif karena menghalangi partai politik baru untuk mengajukan capres,” sebut Partai Idalam dalam permohonannya.


Namun Mahkamah menyatakan, rumusan Pasal 222 UU Pemilu sejak awal dilandasi semangat untuk memperkuat sistem presidensial. "Presidensial diharapkan terpenuhi, yaitu pertama, upaya pemenuhan kecukupan dukungan suara partai politik atau gabungan partai politik pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di DPR dan kedua, penyederhanaan jumlah partai politik," kata Arief.

Atas dasar itu, Mahkamah berpandangan permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) oleh dua hakim konstitusi, yakni Saldi Isra dan Suhartoyo. Kedua hakim berpandangan pasal tersebut harus dihapus.

Meski memutuskan PT tetap 20 persen, Mahkamah mengabulkan permohonan verifikasi partai politik yang tertuang dalam Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU Pemilu. Keputusan itu meminta untuk partai politik peserta Pemilu 2014 untuk tetap mengikuti proses verifikasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
1 bulan lalu

KPK Pelajari Putusan MK soal Polisi Aktif Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil

Nasional
1 bulan lalu

MK Batalkan Aturan HGU hingga 190 Tahun di IKN, Maksimal Jadi Segini

Nasional
1 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal