MK Putuskan Penyadapan KPK Tak Perlu Izin Dewas

Ari Sandita Murti
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara uji materiil terkait Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Gugatan dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu diajukan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

Para pemohon mengajukan gugatan formil dan gugatan materiil terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK, diantaranya Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). Namun, MK mengabulkan sebagian uji materiil, sedangkan tentang uji formal, MK menolak secara keseluruhan gugatan.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara virtual di Youtube MKRI, Selasa (4/5/2021).

MK menerima permohonan uji materil terkait pertanggungjawaban penyadapan dan izin penggeledahan serta penyitaan oleh Dewan Pengawas KPK. Namun, KPK hanya perlu memberitahukannya kepada Dewas terkait kegiatan tersebut.

Sebabnya, MK menganggap Dewas bukanlah bagian dari Penegakan hukum sehingga kewajiban izin dari Dewas disebut sebagai campur tangan dalam penegakan hukum. Seharusnya, kewenangan projustitia hanya milik lembaga penegak hukum saja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
3 hari lalu

Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

Nasional
4 hari lalu

Selain Bupati Sugiri, KPK Amankan Sejumlah Orang Lainnya dalam OTT di Ponorogo

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
8 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal