MK Sudah Terima Enam Gugatan soal Pemilu 2019 hingga Hari Ini

Ilma De Sabrini
Mahkamah Konstitusi. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan terkait Pemilu 2019. Hingga hari ini Kamis (23/5/2019), MK telah menerima enam gugatan terkait sengketa Pemilu 2019.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sejauh ini sudah enam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) didaftarkan. Gugatan PHPU itu tidak hanya seputar pemilihan legislatif, tapi juga pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Enam perkara itu ada dari Kalimantan Barat dan Sumatra Utara yang diajukan oleh PKS. Kemudian Jawa Timur dari PKB, Jawa Tengah dari Hanura dan Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). Kemudian satu diajukan oleh calon anggota DPD Maluku Utara atas nama Iqbal Jabid," katanya di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Para caleg yang akan membuat gugatan ke MK, Fajar menjelaskan, wajib membawa surat permohonan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan. Tidak hanya itu, untuk mendukung gugatan harus disertakan bukti-bukti pendukung.

"Menyerahkan permohonan tertulis kepada MK yang kemudian disertai daftar alat bukti dan bukti. Nanti yang permohonan harus diserahkan ke MK," ujarnya.

Fajar menjelaskan, bukti-bukti yang diberikan ke MK itu nantinya akan berguna dalam penanganan perkara gugatan. Sehingga, pemohon memiliki modal yang cukup di persidangan.

Sesuai dengan peraturan, para peserta Pemilu 2019 memiliki waktu 3 x 24 jam atau tiga hari setelah diumumkannya hasil perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Nasional
7 hari lalu

Fraksi PAN Dukung Penuh Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan di AKD DPR

Nasional
7 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nasional
18 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal