MK Tolak Gugatan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan

Giffar Rivana
MK menolak gugatan legalisasi ganja untuk pengobatan medis yang diajukan Pipit Sri Hartanti dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2024. Gugatan itu terkait legalisasi ganja untuk pengobatan.

"Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).

Menurut pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan, namun pemanfaatannya terhalang oleh larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan. 

Para Pemohon mengaitkan gugatannya dengan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 Juli 2022.

Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan, para pemohon meminta materi muatan Pasal 1 angka 2 UU 8 Tahun 1976 beserta penjelasannya sepanjang frasa "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961" dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai sebagai "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke-63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2-6 March 2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19".

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?

Nasional
8 hari lalu

Hakim MK Sentil Kepala BNPB: Masa Bencana Dikatakan hanya Ributnya di Medsos

Nasional
11 hari lalu

Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu

Nasional
11 hari lalu

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal