JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Pipit Sri Hartanti dengan nomor perkara 13/PUU-XXI/2024. Gugatan itu terkait legalisasi ganja untuk pengobatan.
"Menolak permohonan para pemohon untuk semuanya," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
Menurut pemohon, ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan, namun pemanfaatannya terhalang oleh larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan.
Para Pemohon mengaitkan gugatannya dengan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 Juli 2022.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang diuraikan, para pemohon meminta materi muatan Pasal 1 angka 2 UU 8 Tahun 1976 beserta penjelasannya sepanjang frasa "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961" dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sepanjang tidak dimaknai sebagai "Protokol yang Mengubah Konvensi Tunggal Narkotika 1961, hingga protokol sesi ke-63, termasuk di dalamnya dokumen Commission on Narcotic Drugs Sixty-third session Vienna, 2-6 March 2020, yang menggunakan simbol dokumen: E/CN.7/2020/CRP.19".