MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan diambil secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dengan didampingi delapan hakim konstitusi. Agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB dan berakhir pukul 21.16 WIB.

Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit. Keterlambatan itu karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

3 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

6 hari lalu

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, DPR: Tak Harus Tunggu 2028

6 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal