MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Felldy Aslya Utama
Aditya Pratama
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon yakni Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Putusan diambil secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi.

"Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Ketua MK Anwar Usman memimpin sidang dengan didampingi delapan hakim konstitusi. Agenda sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 12.30 WIB, baru dibuka pada pukul 12.40 WIB dan berakhir pukul 21.16 WIB.

Dalam pembukaannya, Anwar sempat meminta maaf atas pelaksanaan sidang yang mengalami keterlambatan kurang lebih sepuluh menit. Keterlambatan itu karena urusan administrasi, terutama terkait penggandaan putusan.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini.

Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
18 jam lalu

Razman Ungkap Jokowi Masih Buka Pintu Maaf untuk 3 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
20 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal