JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasal 222 Undang-undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) terkait presidential treshold yang diajukan oleh 12 pemohon. Nomor Perkara, yakni, 49/PUU-XVI/2018.
Para pemohon, yaitu M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar N. Gumay, dan Bambang Widjojanto. Selanjutnya, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya.
"Menolak seluruh permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Hakim konstitusi berpendapat, UU Pemilu merupakan peraturan yang telah jelas diatur dalam peraturan Pemilu 2019. Sementara gugatan yang disampaikan oleh sejumlah tokoh tersebut tidak beralasan secara hukum.
"Mahkamah berpendapat bahwa di satu pihak, mekanisme yang mengatur hal itu telah tersedia sesuai tahapan Pemilu 2019. Khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan," ucapnya.
Syarat dukungan partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional sebelum pilpres merupakan syarat dukungan awal. Sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil pilpres.
"Oleh karena itu Mahkamah berpendapat permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum," katanya.