MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Achmad Al Fiqri
Anggota DPR Ahmad Sahroni (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah menggelar rapat internal untuk membahas aduan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu (29/10/2025). Hasilnya, pimpinan MKD sepakat menindaklanjuti aduan itu dan memproses lebih lanjut lima anggota DPR nonaktif.

Para anggota DPR nonaktif itu adalah Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Indria Urbach dan Ahmad Sahroni.

Rapat yang digelar tertutup itu dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam. Rapat itu dihadiri oleh empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.

"Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD," kata Dek Gam dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).

Adapun aduan itu teregristrasi dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

NasDem soal Pengganti Sahroni dan Nafa Urbach di DPR: Tunggu Putusan MKD

Nasional
2 bulan lalu

Heboh Ahmad Sahroni Muncul ke Publik, Kini Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Buletin
3 bulan lalu

Viral! Ahmad Sahroni Muncul Secara Daring di Munas IMI Setelah Lama Menghilang

Nasional
21 jam lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal