MKD Setop Laporan terhadap Effendi Simbolon soal TNI seperti Gerombolan

Felldy Aslya Utama
MKD DPR memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPR Effendi Simbolon. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPR Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Laporan tersebut berkaitan pernyataan Effendi yang menyebut TNI seperti gerombolan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).

Ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.

"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.

Sebelumnya, Effendi Simbolon telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut bahwa TNI seperti gerombolan dan melebihi organisasi masyarakat (Ormas). KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pun telah memaafkan Effendi Simbolon. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

DPR Sebut RUU Polri akan Menyamakan Usia Pensiun Polisi dengan TNI

Nasional
21 jam lalu

TNI AD: Mayjen Achmad Adipati Bukan Beking di Sengketa Lahan JK

Nasional
3 hari lalu

Polemik Ijazah Hakim MK Arsul Sani, Komisi III DPR Dilaporkan ke MKD

Nasional
4 hari lalu

Tampang 2 Oknum TNI Jalani Rekonstruksi Kasus Penculikan Kacab Bank BUMN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal