MKD Setop Laporan terhadap Effendi Simbolon soal TNI seperti Gerombolan

Felldy Aslya Utama
MKD DPR memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPR Effendi Simbolon. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan tidak menindaklanjuti laporan terhadap anggota DPR Effendi Simbolon terkait dugaan pelangggaran etik. Laporan tersebut berkaitan pernyataan Effendi yang menyebut TNI seperti gerombolan.

"Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR, Habiburokman saat membacakan hasil putusannya, Kamis (15/9/2022).

Ada sejumlah dasar yang dijadikan MKD dalam keputusannya tersebut. Pertama, MKD telah memanggil Effendi Simbolon pada hari ini untuk mendengar semua keterangannya berkaitan perkara yang diadukan.

"Kedua teradu Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka tanggal 14 September 2022 terkait hal ini dan teradu juga menyampaikan permohonan maaf saat menghadiri undangan MKD," ujarnya.

Sebelumnya, Effendi Simbolon telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menyebut bahwa TNI seperti gerombolan dan melebihi organisasi masyarakat (Ormas). KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pun telah memaafkan Effendi Simbolon. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Mutasi TNI, Mayjen Benyamin Ditunjuk Jadi Jampidmil

Nasional
9 hari lalu

Deretan Hukuman Militer bagi Serda Heri, Babinsa Tuduh Penjual Es Kue Jadul Pakai Spons

Megapolitan
10 hari lalu

Mediasi Buntu, Guru SD di Pamulang yang Nasihati Murid Tetap Dipolisikan meski Sudah Minta Maaf

Nasional
11 hari lalu

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin usai Tuding Pedagang Es Kue Jadul Pakai Spons

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal