MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik terkait Konflik Kepentingan

Danandaya Arya Putra
MKMK memutuskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tak melanggar etik. Anwar sebelumnya dilaporkan ke MKMK terkait dugaan konflik kepentingan. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Putusan itu dibacakan ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip kepantasan dan Kesopanan dalam sapta Karsa Hutama," kata I Dewa Gede.

Diketahui, Anwar Usman dilaporkan ke MKMK. Paman Gibran Rakabuming Raka itu dilaporkan atas dugaan konflik kepentingan dengan advokat Muhammad Rullyandi.

Laporan itu dilayangkan oleh Advokat Zico Leonardo Simanjuntak sebagai pihak pelapor. Paman Gibran Rakabuming Raka ini diketahui mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian sebagai ketua MK.

Zico mempermasalahkan, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli, Anwar mengajukan Rullyandi sebagai salah satu ahli. Padahal, Rullyandi sedang berperkara di MK.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Megapolitan
14 hari lalu

Kapolda Metro Ungkap Banyak Anggota Dipecat karena Langgar Etik: Sedih Lihatnya

Nasional
2 bulan lalu

Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana

Nasional
3 bulan lalu

KY Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasus Tom Lembong

Nasional
5 bulan lalu

Putusan Perkara Agnez Mo Diduga Tak Sesuai UU, DPR Desak MA Usut Dugaan Pelanggaran

Nasional
5 bulan lalu

Ahli Soroti Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Hasto, Kesaksian Tak Bisa Diterima

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal