MNC Group Padamkan Siaran TV Analog Malam Ini Pukul 24.00 WIB

Felldy Aslya Utama
MNC Group akan memadamkan siaran televisi analog malam ini pukul 24.00 WIB. (Foto: ilustrasi/istimewa).

JAKARTA, iNews.id - MNC Group yang mewakili RCTI, MNCTV, INews dan GTV akan memadamkan siaran televisi analog atau Analog Switch Off, Kamis (3/11/2022) 24.00 WIB. Sejumlah persiapan sudah dilakukan.

"Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off," tulis keterangan resmi MNC Group, Kamis (3/11/2022).

MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. Namun sekali lagi karena adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, maka MNC Group akan tunduk dan taat.


MNC Group memandang adanya kebijakan pemadaman TV analog bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas, 'Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja'.

Pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan serentak secara nasional. Hal ini membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off. Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UndangUndang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku."

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoax, Bohong, Fitnah!

Film
6 hari lalu

Mulai dari Irfan Hakim hingga Wali Band Siap Jadi Teman Puasa Sepanjang Ramadan untuk Keluarga Indonesia

Film
15 hari lalu

RCTI, MNCTV, GTV dan iNews Siap Jadi Teman Puasa Sepanjang Ramadan dari Waktu Berbuka hingga Malam

Belanja
15 hari lalu

Kantor Baru Soulyu Super Estetik, Intip Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal