Modus Korupsi Semakin Canggih, KPK Butuh Peningkatan Kompetensi

Arie Dwi Satrio
ilustrasi Gedung KPK (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kejahatan tindak pidana korupsi saat ini semakin canggih dan rumit. Para koruptor pandai menyiasati perbuatan jahatnya agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum. KPK mengantisipasi segala bentuk modus licik para koruptor tersebut.

Salah satu antisipasi yang dilakukan KPK yakni meningkatkan kapasitas dan kemampuan pegawainya untuk dapat menganalisa hingga mengembangkan pengetahuan. KPK menggandeng Kejaksaan RI untuk kerja sama dalam segi pengembangan dan peningkatan kompetensi para pegawainya. di bidang hukum dan manajemen kepemimpinan.

"Modus korupsi sebagai extra ordinary crime semakin hari semakin canggih dan rumit. Oleh karenanya butuh peningkatan kompetensi dan kemampuan para penyelidik dan penyidik yang menangani perkara-perkara tersebut," kata Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana melalui keterangan resminya, Sabtu (19/2/2022).

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan RI sekaligus sebagai wujud penyamaan persepsi, sinergitas, dan optimalisasi koordinasi dalam pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia para pegawai masing-masing instansi.

Perjanjian kerja sama ini mencakup ruang lingkup dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kualitas pengelolaan fungsi pendidikan dan pelatihan, penggunaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati berkenaan dengan peningkatan SDM para pihak.

Sebagai tindak lanjutnya, kata Wawan, KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi bekerja sama dengan Badan Diklat Kejaksaan RI akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan diklat yang diikuti oleh Penyelidik dan Penyidik dari KPK, Polri, serta Kementerian ESDM yang akan berlangsung pada Februari sampai Maret 2022.

"Kami meyakini, dengan kapasitas dan kompetensi yang mumpuni dari setiap Aparat Penegak Hukum, dapat mendukung professionalitas penanganan tindak pidana korupsi yang akan memberikan outcome optimal. Yakni, penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus optimalisasi asset recovery, dengan tetap menjunjung tinggi azas dan norma hukum yang berlaku," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Kejagung bakal Lelang 400 Barang Sitaan, Perhiasan hingga Mobil Mewah

Nasional
20 jam lalu

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dan Logam Mulia terkait Kasus Suap Impor Barang Bea Cukai

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Penampungan Dana CSR terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Madiun Maidi

Nasional
2 hari lalu

Irvian Bobby Tak Terima Dijuluki Noel Sultan Kemnaker: Maksudnya Gimana Bang?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal