JAKARTA, iNews.id - Polisi menemukan modus baru pemudik yang berusaha mengelabui petugas pemantauan larangan mudik Lebaran 2020 agar lolos pemeriksaan. Padahal larangan mudik tersebut dalam rangka mencegah wabah virus corona (Covid-19).
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang. Selain itu ada yang menggunakan bus travel.
"Petugas di lapangan menemukan modus baru. Ada yang tidak dinyangka masuk ke truk molen, ada yang masuk bagasi dan sebagainya," ujar Argo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta (6/52020).
Dia menuturkan, ada pemudik yang lolos dari pantauan petugas di lapangan. Mereka melalui jalur arteri yang tidak terpantau. "Ada beberapa yang lolos, baik melalui jalan arteri maupun jalan tikus," ucapnya.
Saat ini, kata dia Polda Metro Jaya sudah mengamankan 15 mobil travel dengan 15 pengemudi dan 113 penumpang. Mereka dimintai keterangan mengenai alasan melanggar larangan mudik.
"Sudah kita periksa dan sanksinya kembali ke rumah masing-masing. Sedangkan pengemudi kita berikan Pasal 308 UU Lalu Lintas Jalan Raya dengan hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp500.000," ucapnya