Muhammad Basmi Jadi Tersangka Penghinaan ke Moeldoko

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan.

"Jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1X24 jam dilakukan penahanan ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
17 hari lalu

Pandji Pragiwaksono Siap Jalani Proses Hukum Adat di Toraja

Seleb
26 hari lalu

Viral Emak-Emak Joget saat Lagu Indonesia Raya Berkumandang, Netizen Geram!

Nasional
27 hari lalu

Bahlil Maafkan Penyebar Meme Dirinya, Ngaku Biasa Dihina Sejak Kecil

Nasional
6 bulan lalu

Hercules Diduga Hina Purnawirawan TNI, Kapolda Metro: Bisa Masuk Kategori Penghinaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal