Muhammad Basmi Jadi Tersangka Penghinaan ke Moeldoko

Puteranegara Batubara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pemilik akun Facebook Muhammad Basmi yang diduga menghina Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai tersangka. Dia juga sudah ditahan.

"Jadi yang bersangkutan diperiksa, sudah 1X24 jam dilakukan penahanan ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020).

Basmi ditangkap di sebuah indekos yang ada kawasan Jalan H. Murtado, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara. Sementara, penangkapan didasarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tertanggal 17 Oktober 2020.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam beserta sim card, dan akun Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP terkait dugaan ujaran kebencian berbau SARA.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Mengejutkan! Steven Wongso Hina Orang Gemuk gegara Trauma Masa Lalu

Seleb
8 hari lalu

Deddy Corbuzier Marah Besar usai Steven Wongso Hina Orang Gemuk!

Nasional
1 bulan lalu

Pandji Pragiwaksono Dicecar 17 Pertanyaan, Termasuk soal Sidang Adat Toraja

Nasional
2 bulan lalu

Bareskrim Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Kasus Penghinaan Adat Toraja Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal