MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Covid-19 Sinovac

Binti Mufarida
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok. Humas BNPB).

JAKARTA,iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin virus corona (Covid-19) dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19.

Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, akan terus berkomunikasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait vaksin Covid-19. 

“Alhamdulillah, fatwa sudah ditandatangani,” ujar Asrorun dalam Konferensi Pers Emergency Use Authorization (EUA) Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Senin (11/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Muslim
16 hari lalu

MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan

Health
2 bulan lalu

Penyebab Campak Bisa Mematikan, Dokter: Tidak Vaksin MR

Buletin
4 bulan lalu

Pengusaha Sound Horeg Diminta Patuhi Fatwa MUI, Wagub Jatim: Tak Sesuai Kaidah Diharamkan

Nasional
4 bulan lalu

Alasan MUI Jatim Haramkan Sound Horeg, Lebih Banyak Mudarat dan Picu Kemaksiatan

Nasional
4 bulan lalu

Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal