MUI Minta Kontestan Pemilu Tak Jadikan Agama Bahan Candaan: Hati-Hati dengan Ibadah

Binti Mufarida
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk tidak menggunakan agama sebagai bahan candaan. Dia mengingatkan seluruh pihak berhati-hati jika menyangkut persoalan ibadah.

"Setiap kita harus berhati-hati dengan urusan ibadah, jangan menggunakan ibadah sebagai bahan candaan yang bisa berdampak pada ihanah (mengejek dalam sikap merendahkan)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Selasa (26/12/2023).

Dia mengatakan, setiap orang harus berhati-hati saat menyampaikan candaan di ruang publik. Menurutnya, candaan yang dilontarkan jangan sampai menyinggung masalah agama, suku, dan lainnya.

"Tapi intinya setiap kita perlu berhati-hati dalam menyampaikan candaan di ruang publik. Apalagi terkait itu masalah agama, masalah suku, masalah ibadah, dan sejenisnya agar tidak terjerumus pada hal-hal yang terlarang," kata dia.

Dia kembali mengingatkan kepada umat Muslim yang memiliki hak pilih untuk menggunakannya secara bertanggung jawab. Menuru dia, memilih pemimpin dengan bertanggung jawab wajib dilakukan setiap Muslim.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini mengungkapkan syarat ideal pemimpin adalah beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathanah). Kriteria itu sesuai dengan ketetapan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2009 lalu.

"Setiap Muslim yang memiliki hak pilih wajib menggunakannya secara bertanggung jawab. Dengan memilih pemimpin, baik eksekutif maupun legislatif yang memenuhi syarat ideal kepemimpinan sehingga dapat mengemban tugas kepemimpinan dengan amanah," tuturnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

MUI Kritik Kekerasan di Ponpes Terus Terulang, Sebut Bertentangan dengan Pendidikan Islam

13 hari lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

15 hari lalu

Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

15 hari lalu

MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Menyengsarakan Rakyat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal