JAKARTA, iNews.id – Hasil Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 saat ini telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tak ada aral melintang, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam pesta demokrasi tersebut bakal dilantik pada September 2018.
Berdasarkan pengalaman yang telah lalu, para kepala daerah biasanya berlomba-lomba melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah yang mereka pimpin, pascapelantikan. Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar, pun mengingatkan bahwa kepala daerah yang baru terpilih tak bisa seenaknya melakukan mutasi pejabat.
“Ya memang pada umumnya kepala daerah terpilih setelah dilantik akan melakukan mutasi, rotasi, bahkan sampai pada me-nonjob-kan aparatur sipil negara eselon II, III dan IV. Tindakan tersebut acap kali dilatarbelakangi faktor subjektivitas,” kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Dia menuturkan, ada aturan yang harus ditaati oleh para kepala daerah terpilih yang baru dilantik saat melakukan mutasi pejabat. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
“Di situ dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis menteri dalam negeri,” ujarnya.
Jika mencermati bunyi pasal tersebut, kata Bahtiar, kepala daerah yang baru terpilih bisa saja melakukan mutasi asal seizin mendagri. Ketentuan itu bertujuan untuk mengindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat diminimalisasi.
Bahtiar menjelaskan, dasar mutasi pejabat oleh kepala daerah semestinya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja pejabat yang bersangkutan. Bukan karena like and dislike karena ekses dukung mendukung di pilkada.
“Mutasi dalam enam bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan, mutasi dilakukan dengan memperhatikan larangan konflik kepentingan,” ucapnya.