JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan pokok perkara kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov), hari ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Agenda sidang kali ini pemeriksaan saksi dari unsur swasta yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kesaksiannya, Direktur Utama PT Erakom Indonesia Feri Tan mengaku pernah melakukan transaksi dengan Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Yuli Hira, yang juga menjadi saksi dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Feri, total transaksi yang pernah dia lakukan dengan Yuli mencapai USD239.000. Transaksi tersebut terjadi saat Feri membeli dolar dari perusahaan milik Yuli untuk keperluan bisnis. Selanjutnya, Feri diminta Yuli untuk mentransfer uang ke rekening Antarini Malik dan istri Andi Narogong, Inayah.
“Bayarnya transfer semua, ada Rp500 juta dan Rp1,9 miliar. Transfernya ke rekening Inayah dan Antarini Malik atas permintaan Yuli Hira,” ujar Feri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Feri juga mengaku pernah beberapa kali melakukan transaksi jual beli dolar dengan Yuli. Saat transaksi yang kedua, Feri membeli mata uang dolar sebanyak USD600.000 dan USD400.000 dari Yuli. Namun, ketika itu Yuli meminta kompensasi sebesar Rp5 per dolar dari jumlah utang Feri. “Dolarnya harus masuk terlebih dahulu baru kami bayar rupiahnya,” ungkapnya.
Dalam sidang Andi Narogong, Antarini Malik (yang juga putri wakil presiden RI ketiga, Adam Malik) sempat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai saksi. Namanya terseret karena rumah milik Antarini di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, dibeli Andi Narogong pada 2013. Uang yang digunakan untuk membeli rumah senilai Rp85 miliar tersebut diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP.