JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan sampai saat ini warga binaan hingga narapidana masih bisa mengendalikan jaringan narkoba dari balik rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pengedar maupun pemakai narkoba yang sudah ditahan juga masih bisa bertransaksi.
"Mereka yang ada di dalam lapas masih mengendalikan. Ini kami juga sudah koordinasi, bekerja sama dengan Kemenkumham untuk mengeliminasi para pengendali (narkoba) yang ada di lapas ini," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Kenedy di Jakarta, Rabu (27/7/2022).
Kenedy menjelaskan pengedar atau pengguna masih memiliki jaringan dari dalam negeri dan luar negeri untuk mengendalikan peredaran dan transaksi narkoba. Namun Kenedy tidak merinci, bagaimana pada narapidana itu bisa mengendalikan bisnis narkobanya dari dalam rutan atau lapas.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham untuk menyisir narapidana dan warga binaan yang masih memiliki komunikasi dengan jaringan narkoba.