Oknum Paspampres Diduga Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad

Tim MNC Portal
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Seorang personel TNI yang bertugas di Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga memperkosa seorang prajurit perempuan Kostrad. Informasi itu dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika mengaku telah memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut.

"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022).

Andika menegaskan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota. Saat ini pelaku sudah dinyatakan tersangka dan telah ditahan.

"Nggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar," kata Andika. 

"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Panglima TNI Mutasi 187 Pati, Brigjen Aulia Dwi Nasrullah Jabat Kapuspen

Megapolitan
9 jam lalu

Patroli Bareng TNI, Polda Metro Wanti-Wanti Warga Tak Main Petasan saat Nataru

Nasional
10 jam lalu

TNI Bantah Kirim Helibox Kosong untuk Korban Bencana, Pastikan Logistik Sesuai Prosedur

Nasional
20 jam lalu

2 Jembatan Armco di Aceh Timur Rampung Dibangun TNI, Warga Tak Lagi Terisolasi

Nasional
20 jam lalu

TNI Rampung Bangun Jembatan Bailey ke-10 di Bireuen, Akses 2 Desa Kembali Tersambung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal