JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan Partai Hanura lolos verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2019. Verifikasi dilakukan terhadap kepengurusan Oesman Sapta Odang atau dikenal OSO sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
OSO mengatakan, verifikasi yang dilakukan KPU sudah sesuai undang-undang. Dia mengimbau, kepengurusan Partai Hanura di daerah mendukung dan bersikap kooperatif menjalani proses verifikasi faktual oleh KPU.
"Jadi kita tidak boleh mengotak-atik kebijakan yang telah diatur KPU. Apa yang dilakukan KPU semua sudah dijelaskan bahwa partai Hanura lolos," ujar OSO di DPP Partai Hanura, The City Tower, Menteng, Jakarta, Minggu (28/1/2018).
Pada kesempatan itu dia menegaskan, pengurus partai di luar SK Kemenkumham ilegal. Apalagi, kata dia kepemimpinannya sekarang sudah diakui KPU melalui verifikasi faktual.
"Sudah diputuskan, KPU melakukan verifikasi ini adalah dasarnya SK Kemenkumham. Jadi SK Kemenkumham ini sangat penting. Sudah satu suara, yang di luar SK itu ilegal," ucapnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, verifikasi struktur kepengurusan atas nama Ketua Umum Oesman Sapta Odang atau biasa disapa OSO, Sekretaris Jenderal (Sekjen)Lontoh Siregar, dan Bendahara Umum Zulnahar Usman. Dia menyatakan, kepengurusan partai tersebut memenuhi syarat verifikasi faktual.
"Kami mencocokkan kebenaran data dokumen KPU sesuai dengan identitas sebenarnya yang dituliskan di SK dan yang disampaikan ke KPU. Sesuai ketentuan Undang-Undang, KPU melakukan verifikasi faktual yang sesuai dengan SK Kemenkumham yang berlaku yang telah disampaikan KPU," ujar Hasyim di DPP Partai Hanura.