Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti

Binti Mufarida
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan sejak awal sudah bermasalah. Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung. 

“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

Hibnu mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina harus jelas identitasnya. Pegi ditangkap berdasarkan oleh daftar pencarian orang (DPO) 
 
“Jadi permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total

Buletin
2 hari lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Buletin
2 hari lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Buletin
2 hari lalu

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Antara Tumpukan Kayu usai Banjir Bandang di Pidie Jaya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal