Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Pegi Setiawan sejak Awal Bermasalah dan Tak Ada Bukti

Binti Mufarida
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menilai penetapan tersangka Pegi Setiawan sejak awal sudah bermasalah. Praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim PN Bandung. 

“Dikabulkannya permohonan praperadilan artinya bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah. Ini saya kira apresiasi,” kata Hibnu kepada iNews Media Group, Senin (8/7/2024).

Hibnu mengatakan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina harus jelas identitasnya. Pegi ditangkap berdasarkan oleh daftar pencarian orang (DPO) 
 
“Jadi permasalahan ini bukan masalah penetapan tersangka biasa tapi penetapan tersangka yang berbasis pada DPO. Oleh karena itu konsep DPO menjadikan sesuatu yang amat penting apakah DPO itu fiktif atau tidak. Perdebatannya DPO itu kan harus merupakan jelas identitasnya, ini kan tidak jelas, satu,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Buletin
3 hari lalu

Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan

Buletin
3 hari lalu

Kabar Baik! Pemerintah Beli Saham Aplikator demi Pangkas Potongan Biaya ke Driver Ojol

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Pasang Badan untuk Buruh: Jangan Khawatir, yang Diancam PHK Akan Kita Bela!

Buletin
3 hari lalu

Prabowo Teken Keppres Satgas Mitigasi PHK di Hari Buruh 2026, Ini Tujuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal