Pakar Ini Minta Pemerintah dan DPR Tunda Revisi UU Kejaksaan

Antara
Pakar hukum bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih meminta Pemerintah dan DPR menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dia beralasan karena revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum disahkan.

Yenti menyarankan pemerintah dan DPR menuntaskan terlebih dahulu pembahasan revisi KUHAP. Dia menilai akan ada masalah baru jika pemerintah dan DPR mendahulukan revisi UU Kejaksaan ketimbang KUHAP.

"Harusnya RKUHAP dijadikan dulu, disahkan dulu, baru RUU Kejaksaan. Karena apa pun nanti keputusan RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan, itu kalau sampai bertentangan dengan KUHAP yang baru juga masalah. Sekarang saja, dikhawatirkan bertentangan dengan KUHAP," tuturnya.

Hal itu disampaikan Yenti dalam keterangan di Jakarta, Minggu (4/10/2020). Mengenai revisi UU Kejaksaan, dia menuturkan, dapat meringankan kontrol terhadap penyalahgunaan (abuse) wewenang jaksa.

Menurut Yenti, gunanya pemisahan antara penyelidik, penyidik, dan penuntut umum dalam undang-undang adalah untuk memperkuat pengawasan (kontrol) apabila terjadi penyalahgunaan wewenang lembaga penegak hukum terhadap orang yang diperiksa.

"Padahal, filosofi awal untuk kontrol, yang mana (wewenang lembaga penegak hukum dipisahkan) masing-masing, supaya bagus. Agar tidak abuse terhadap orang yang diperiksa. Abuse itu bukan hanya memperberat, tapi juga jangan-jangan memperingan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Komisi III DPR: Roy Suryo cs Sulit Ditahan Berdasarkan KUHAP Baru

Nasional
5 jam lalu

Puan Klaim Pembahasan KUHAP Libatkan Publik, Tampung 130 Masukan

Nasional
5 jam lalu

Puan Maharani: Indonesia Darurat Bullying di Dunia Pendidikan

Nasional
11 jam lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi UU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal