JAKARTA, iNews.id - Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk penyelenggaraan negara. Apa maksudnya? Simak penjelasannya di sini.
Apa arti dari Pancasila sebagai dasar negara? Adalah mengharuskan pemerintah untuk berpedoman pada Pancasila dan tetap memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, serta memegang teguh cita-cita moral bangsa.
Artinya adalah Pancasila memiliki kedudukan yang istimewa dalam penyelenggaraan negara maupun hukum di Indonesia. Kedudukan istimewa yang dimaksud adalah sebagai kaidah negara yang fundamental.
Materi Pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber dari Undang-undang Dasar 1945 maupun sebagai landasan dalam menetapkan kebijaksanaan pemerintah dalam penyelenggaraan negara.
Pancasila berfungsi sebagai sumber acuan dalam menyusun etika kehidupan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia. Maka, Pancasila juga sebagai sumber nilai dari suatu perkembangan perubahan.
Semoga penjelasan Pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk penyelenggaraan negara bisa dipahami ya!