Panglima TNI Mutasi 42 Pati, Tunjuk Marsda Khairil Lubis Jadi Pangkogabwilhan II

Rizky Agustian
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi 42 perwira tinggi. Salah satunya Marsda TNI M Khairil Lubis yang ditunjuk sebagai Pangkogabwilhan II. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto merotasi dan mutasi sejumlah jabatan di lingkungan TNI. Sebanyak 42 perwira tinggi (pati) di sejumlah posisi strategis berganti.

Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/401/IV/2024 tanggal 5 April 2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

"Telah resmi ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 42 Pati TNI terdiri dari: 31 Pati TNI AD, 2 Pati TNI AL, dan 9 Pati TNI AU," ujar Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Dalam surat keputusan itu, Agus salah satunya menunjuk Marsekal Muda (Marsda) TNI M Khairil Lubis menjadi Pangkogabwilhan II. Dia menggantikan Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono yang dilantik menjadi KSAU.

Khairil Lubis sebelumnya menjabat sebagai Aslog Kasau.

Selain itu, Agus menunjuk Kolonel (Inf) Wempi Ramandei menjadi Danrem 174/ATW (Merauke). Dia menggantikan Brigjen TNI Agus Widodo yang dimutasi menjadi Waasops Kasad Bid Siapops.

Wempi sebelumnya menjabat Kabidrendik Sdirdik Seskoad.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Kapolda Metro Jaya di Hambalang, Bahas Apa?

17 hari lalu

2 Prajurit TNI Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa usai Turunkan Bendera Bulan Bintang

23 hari lalu

Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Usut 1.000 Tambang Ilegal

27 hari lalu

Panglima TNI Minta Warga Tak Terprovokasi Hoaks: Tetap Aktivitas seperti Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal