Panja RUU KUHP: Fraksi PAN Justru Tak Hadir Saat Pembahasan LGBT

Koran SINDO
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. (Foto: Okezone/Dok.)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Arsul Sani mengatakan, mayoritas fraksi di DPR setuju bila perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam perbuatan pidana. Hal itu sekaligus membantah pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya yang menyatakan hanya lima fraksi menyetujui pemidanaan LGBT.

Arsul mengungkapkan, fraksi-fraksi di DPR membahas LGBT dan pernikahan sejenis dalam tim Panja RUU KUHP di Komisi III DPR sejak Senin sampai Kamis, 14–18 Januari 2018. Dari 10 fraksi yang ada di DPR, yang hadir dalam pembahasan tersebut cuma delapan fraksi. Kedelapan fraksi itu adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI Perjuangan, Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

“Dalam pembahasan, PAN (Partai Amanat Nasional) dan Hanura (Partai Hati Nurani Rakyat) tidak hadir. Alhasil, sikap politik kedua parpol tersebut belum diketahui. Supaya jelas, (fraksi) mana yang hanya ‘kerja di media’ dan yang kerja konkret dalam hal merumuskan LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana,” ujar Arsul, Minggu (21/1/2018).

Menurut politikus PPP itu, pada pembahasan terakhir yang dilakukan Panja RUU KUHP, ada delapan fraksi yang setuju jika perilaku menyimpang itu masuk dalam perilaku pidana. “Justru, delapan fraksi yang hadir dalam pembahasan soal LGBT sepakat dan setuju bahwa perilaku tersebut merupakan perbuatan pidana,” ucapnya.

Dia mengatakan, dalam pembahasan konsep RUU KUHP bersama pemerintah, definisi perbuatan cabul dalam LGBT awalnya hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak. Namun, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbuatan cabul diperluas cakupannya.

“Akhirnya, pada usulan revisi KUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan perilaku LGBT juga dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa. Hukumannya sama, yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dilakukan di tempat umum, atau juga dipublikasikan,” kata Arsul.

Pembahasan RUU KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana asusila telah lama bergulir di DPR. Salah satu isu yang sempat mengemuka dalam pembahasan RUU itu terkait dengan larangan perilaku LGBT.

Isu itu kembali mencuat setelah Zulkifli Hasan menyebutkan, saat ini ada lima fraksi partai di DPR yang menyetujui perilaku LGBT, Sabtu 20 Januari 2018. Tak pelak, pernyataan ketua umum PAN itu membuat resah publik di Tanah Air.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal

Nasional
4 hari lalu

Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat

Nasional
7 hari lalu

Dukung Prabowo Bentuk Satgas Rehabilitasi Bencana Sumatra, DPR: Pemulihan Tak akan Jadi Proyek

Nasional
7 hari lalu

BMKG Ungkap 14 Zona Merah Megathrust, Anggota DPR Desak Kewaspadaan Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal