Paripurna DPR Bacakan Surat Pergantian Panglima TNI

Angellica De Evagam
Ruang Sidang Paripurna DPR. (Foto: Dok/ Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR membacakan surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pemberhentian Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo secara terhormat. Dalam surat Jokowi juga dituliskan nama Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai calon Panglima TNI.

Surat dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon selaku pemimpin sidang. Selain surat tentang Panglima TNI, paripurna juga membacakan beberapa surat lainnya yang masuk ke DPR.

"Surat dengan Nomor R/54/Pres/12/2017 tanggal 3 Desember 2017 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI," ujar Fadli di ruang sidang paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Selanjutnya, Komisi I DPR bisa melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Hadi Tjahjanto. Berdasarkan catatan absensi peserta, sidang paripurna dihadiri oleh 286 anggota dewan.

Dalam sidang itu juga dibahas tentang pengambilan keputusan atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2018. Sidang juga membahas tentang pengambilan keputusan atas perpanjangan RUU pemberantasan tindak pidana terorisme dan RUU Karantina Kesehatan serta pendapat fraksi atas RUU inisiatif anggota atau komisi.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

TNI Siap Kirim Tiga Brigade Komposit Pasukan Perdamaian ke Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Nasional
26 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
29 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Nasional
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Minta Pesawat Airbus A400M Dilengkapi Modul Ambulans Udara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal