Paripurna Tunda Pelantikan Wakil Ketua DPR Tambahan

Briman Talaosa
Ruang sidang Paripurna DPR. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Pelantikan Wakil Ketua DPR tambahan belum bisa dilakukan di sidang Paripurna DPR hari ini. Penambahan satu posisi Wakil Ketua DPR merupakan hasil revisi Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Pelantikan belum bisa dilakukan, karena pengesahan revisi UU MD3 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum sampai ke pimpinan DPR. Rencananya pelantikan dilakukan dalam paripurna mendatang.

"Belum menerima nomor undang-undang terkait pelantikan pimpinan DPR tambahan," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, posisi Wakil Ketua DPR tambahan akan diisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dia yakin, bergabungnya Fraksi PDIP sebagai partai pendukung Pemerintahan Jokowi bisa membantu koordinasi antara DPR dengan pemerintah.

"Memiliki latar belakang partai politik yang sama," ucapnya.

Revisi UU MD3 disahkan melalui sidang paripurna sebelumnya. Pengesahan itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. Dalam pengesahan itu diwarnai aksi walk out (WO) Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dua fraksi itu WO karena menilai substansi yang berada dalam draf revisi UU MD3 terdapat muatan pragmatisme dan kepentingan politik. Salah satu klausul yang ditolak dalam revisi UU MD3 tersebut adalah penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
15 hari lalu

Sari Yuliati Ditetapkan Jadi Wakil Ketua DPR, Gantikan Adies Kadir

Nasional
16 hari lalu

Diusulkan Jadi Hakim MK, Adies Kadir Mundur dari Golkar 

Nasional
23 hari lalu

DPR bakal Kaji Usulan Pilkada dengan e-Voting

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal