JAKARTA, iNews.id - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Hutomo Mandala Putra atau dikenal Tommy Soeharto akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). SK tersebut terkait pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau dikenal Muchdi PR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso mengatakan, gugatan dilakukan pekan depan.
"Kami tidak boleh tinggal diam dan akan melakukan langkah-langkah hukum atau langkah lainnya yang dijamin konstitusi," ujar Priyo di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Dia menuturkan, telah mengajukan keberatan kepada pemerintah dengan tembusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman serta Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas SK tersebut.
"Pekan depan kami ajukan gugatan hukum PTUN, pidana dan perdata juga ke MA (Mahkamah Agung)," ucapnya.
Menurutnya, ada pihak yang mencatut nama Tommy Soeharto, Neneng Anjarwati Tuty, Tintin Hendyani, Wartini, Maria Zuraida dan sederet nama lainnya tanpa izin dalam kepengurusan kubu Muchdi PR.
"Pak Tommy amat keberatan atas pencatutan nama tanpa izin dan tanpa sepengetahuan beliau sebagai Ketua Dewan Pembina dan ini manipulasi yang berpotensi pidana," katanya.