JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yerry Tawalujan menyoroti Revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang sedang diselesaikan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Perindo punya usulan win-win solution atas polemik tersebut.
Sebagai parpol yang identik dengan peduli dan fokus memberikan solusi, Yerry menjelaskan Partai Perindo akan selalu berjuang di depan untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan memberi solusi atas hal-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
"Dalam Revisi Permenaker tentang JHT, kami usulkan agar 50 persen dana JHT itu dapat diambil ketika pekerja di-PHK dan sisanya diambil pada usia pensiun 56 tahun," kata Yerry, Jumat (25/2/2022).
Menurut Yerry, itu adalah jalan keluar terbaik menyelesaikan polemik JHT. Tuntutan pekerja dipenuhi, tetapi niat baik pemerintah untuk memberikan Jaminan Hari Tua bagi pekerja lewat JHT juga terealisasi.
"Harus win-win solution. Mencari titik temu dan jalan tengah terbaik. Kepentingan pekerja terakomodasi, tapi niat baik pemerintah untuk memberikan jaminan hari tua untuk pekerja juga terealisasi," kata Yerry.