JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Haji Said Aqil Siroj mendukung revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh fraksi-fraksi di DPR. Apa pasal?
“Memang Undang-Undang KPK sudah berapa tahun? Sudah 10 tahun lebih kan? Semua undang-undang kalau sudah terlalu lama, harus dievaluasi,” ujar Said Aqil ketika ditemui seusai menghadiri Pelatihan NU Mobile di XOX Mobile di Petaling Jaya, Selangor, Malaysia, Jumat (6/9/2019).
Said Aqil menegaskan, semua UU kalau sudah terlalu lama harus dievaluasi dan diperbaiki sana-sini karena sudah tidak relevan lagi. “Pasti ada yang sudah tidak relevan. Jadi, saya mendukung sekali. Setiap undang-undang setiap 10 tahun sekali harus dievaluasi,” kata dia.
Menurut dia, semua teknis kerja KPK harus lebih diatur lagi dalam UU, termasuk masalah penyadapan. “Kemudian penyidikan harus ada fatsun, norma, atau akhlak dalam bahasa agamanya,” ucapnya.
Dalam pandangan Said Aqil, revisi UU KPK tidak berarti melemahkan KPK, tetapi orang malahan makin percaya dan bangga dengan KPK. “Tidak mengkhawatirkan KPK mencoreng nama baik bangsa justru KPK memperbaiki nama baik bangsa,” klaimnya.
Mengenai sikap pimpinan KPK yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK, Said Aqil menegaskan kembali bahwa dia mendukung revisi undang-undang tersebut. “KPK itu komisi yang diandalkan masyarakat sehingga masyarakat mengharapkan KPK benar-benar efektif. Oleh karena itu, jangan sampai tindakan kelihatan liar tanpa norma. Makin diperbaiki normanya sehingga baik di mata masyarakat,” ujarnya.
Said Aqil ikut berunjuk rasa ke KPK karena waktu itu ada pihaknya yang anti-KPK. “Untuk calon pimpinan yang terpilih, saya yakin Pak Jokowi akan menggunakan haknya secara logis dan rasional serta objektif tidak memiliki kepentingan apa-apa. Saya yakin itu,” ucapnya.