Penyiram Air Keras Novel Baswedan Rahmat Kadir Divonis 2 Tahun Penjara

Raka Dwi Novianto
Novel Baswedan (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, Kamis (16/7/2020). Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Atas perbuatan terdakwa divonis 2 tahun penjara," kata hakim, Kamis.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 11 Juni 2020 lalu menuntut satu tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Jaksa menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Menurut Jaksa kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel untuk memberikan pelajaran.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban, akibat perbuatan terdakwa, Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar Jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga mengungkapkan dalam pertimbangannya hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Kompol Cosmas Kaju Pelindas Ojol Affan Pernah Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Nasional
3 bulan lalu

Novel Baswedan Kritik Amnesti dan Abolisi untuk Kasus Korupsi, Singgung Kejahatan Serius

Nasional
5 bulan lalu

Profil dan Biodata Novel Baswedan: dari Penyidik KPK Kini Jabat Wakil Kepala Satgassus Penerimaan Negara

Nasional
5 bulan lalu

Polri Bentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Novel Baswedan Jadi Wakil Kepala 

Nasional
11 bulan lalu

Novel Baswedan: Hasto Sudah Diusulkan Tersangka sejak 2020, Pimpinan KPK Tak Mau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal