JAKARTA, iNews.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemulasaraan atau pemakaman jenazah pasien covid-19 sah meski tidak dimandikan. Pengurus pemulasaraan jenazah Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) Sukapura, Muh Hanifurrohman mengatakan jenazah pasien covid-19 bisa dianggap syahid sehingga bisa dimakamkan tanpa dimandikan.
Hal itu disampaikan Hanifurrohman dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (12/6/2020). Menurutnya jenazah pasien covid-19 tak perlu dimandikan untuk mengurangi dampak negatif dari sisi kesehatan.
"Sesuai pesan MUI jenazah covid-19 bisa dianggap sebagai jenazah syahid sehingga tidak perlu dimandikan untuk mengurangi dampak negatif dari sisi kesehatan," ucapnya.
Menurutnya terhadap jenazah covid-19 cukup dilakukan tayamum sesuai syariat agama. Kemudian ditangani dengan protokol medis ketat supaya tidak terjadi penularan, antara lain melakukan penyemprotan disinfektan di setiap tahapan pemulasaraan.
Sementara itu anggota tim pemulasaran jenazah Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet dr Reza Ramdhoni mengatakan jenazah covid-19 langsung dimasukkan ke kantong plastik tanpa dimandikan. Kemudian disemprot dengan disinfektan sebelum ditutup dengan kain kafan.
Lalu dimasukkan lagi ke dalam kantong plastik sebelum dimasukkan ke peti. Setelah itu peti dibalut dengan plastik wrap.
"Bagi yang Muslim kami lakukan tayamum. Pokoknya setiap tahapan harus selalu disemprot disinfektan. Protokolnya memang membuatnya sebisa mungkin kedap dari dunia luar. Supaya cairan yang keluar dari tubuh jenazah tidak menjadi bahan infeksius," ucapnya.