Pembatasan Jawa-Bali, Angkutan Umum di Tangerang Raya Dibatasi 50 Persen

Isty Maulidya
Ilustrasi Angkutan umum (Foto: iNews/Yoel Yusvin).

TANGERANG, iNews.id - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tangerang Raya masih sama dengan aturan PSBB sebelumnya, namun lebih diperketat lagi. Salah satu yang tetap berlaku adalah pembatasan transportasi umum yang hanya dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

"Pembatasan angkutan umum ada aturannya kan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas saja," ujar Wahidin di Pendopo Kabupaten Tangerang pada Senin (11/1/2020).

Selain membatasi jumlah penumpang di angkutan umum, jam operasional kendaraan umum dengan trayek dibatasi mulai pukul 04.30 WIB. Pelayanan transportasi pun harus tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan.

"Kalau aturan intinya kita masih sama dengan PSBB kemarin, tapi ini lebih diperketat lagi mengikuti instruksi dari Kemendagri untuk membatasi kegiatan masyarakat," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Jakarta–Banten Masuk Status Awas, Cuaca Ekstrem Mengintai 23–29 Januari 

Nasional
23 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Buletin
1 bulan lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Nasional
1 bulan lalu

Jaksa di Banten yang Terjaring OTT KPK Diperiksa Intensif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal