Pembatasan Kegiatan Berlaku 11 Januari, Masyarakat yang Melanggar Akan Dikenakan Sanksi

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan penularan virus corona (Covid-19) diberlakukan 11-25 Januari 2021. Pembatasan dilakukan di sejumlah daerah yang memenuhi kriteria pemerintah pusat.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah daerah (pemda) dapat menerapkan sanksi saat pemberlakukan pembatasan kegiatan.

“Secara birokrasi pemerintah pusat memiliki otoritas untuk membuat pedoman yang bisa diterapkan dan dikembangkan pemda. Termasuk bentuk sanksi bagi pelanggar sesuai Inpres No. 6/2020,” ujar Wiku di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal