Pemerintah Pastikan PPKM Masih Berlaku saat Nataru

Binti Mufarida
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlaku saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih berlaku saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). PPKM masih berlaku meski tren kasus Covid-19 turun.

“Kita berharap dalam menghadapi liburan Natal serta tahun baru ini kita tetap dalam kondisi yang baik dan juga kondusif. Itu lah sebabnya PPKM masih diberlakukan,” kata Reisa saat konferensi pers secara virtual, Jumat (16/12/2022).

Reisa mengatakan aturan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali dan juga Inmendagri Nomor 51 Tahun 2022 untuk luar Pulau Jawa dan Bali. 

“Di sini dikatakan bahwa pemberlakuan PPKM level 1 berlaku dari 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023,” katanya.

Reisa menjelaskan PPKM masih berlaku meski pada indikator transmisi komunitas dan dibandingkan dengan kapasitas respons nasional yang dinilai oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes), insidensi kasus masih di level 1.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

H-7 Natal, 154.603 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Megapolitan
1 hari lalu

Malam Tahun Baru di Jakarta Digelar Lebih Sederhana, Pramono: Tak Perlu Kembang Api

Megapolitan
2 hari lalu

Di Tengah Duka Sumatra, Pramono Gelar Malam Tahun Baru Jakarta Tanpa Kemewahan

Bisnis
7 hari lalu

AEI Gelar Perayaan Natal Bersama Pasar Modal, Usung Tema Harmony of Peace

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal