JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir Tahun 2020. Libur panjang akhir tahun ini bertepatan dengan libur nasional Hari Raya Natal 25 Desember 2020 dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri serta Tahun Baru 1 Januari 2021.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Senin (23/11/2020). Jokowi meminta agar keputusan ini segera dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Kemudian berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai mengikuti rapat terbatas.