Pemerintah Tanggung Kerugian Korban Pelanggaran HAM Berat dan Terorisme

Dita Angga
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2020 tentang Perubahan PP No.7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

“PP No 35 adalah wujud komitmen Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam melindungi WNI yang menjadi korban pelanggaran HAM berat dan tindak pidana terorisme baik di dalam maupun luar negeri" kata Dini melalui siaran persnya, Senin (27/7/2020)

Dia mengatakan di dalam tersebut diatur bahwa negara menutupi setiap kerugian yang nyata diderita setiap korban. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis.

"Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbaharui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi," katanya.

Adapun proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Permohonannya dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa. Uraian perhitungan mengenai besaran kompensasi akan ditetapkan LPSK,” ucapnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

1 bulan lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

1 bulan lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

3 bulan lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal