Pemerintah Tepis Anggapan Perumusan UU IKN Terburu-buru

dita angga rusiana
Rapat paripurna DPR (Foto: MPI/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong, menepis anggapan proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU sangat singkat dan terburu-buru. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi yang matang dan komprehensif.

"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan, sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," katanya, Rabu (19/1/2022).

Dia memastikan, pembahasan RUU ini sudah dilakukan dengan berbagai pihak. Termasuk dalam menyusun naskah akademik.

"Rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara pemerintah, DPR, dan para ahli," lanjutnya.

Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya. Sehingga pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN

"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," katanya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU IKN, Selasa (18/1/2022). Dalam sidang tersebut, mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
5 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
6 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Nasional
7 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal