Pemerintah Usul Revisi UU Narkotika, Ini Alasannya

Felldy Aslya Utama
ilustrasi narkotika (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana merevisi Undang-undang (UU) Narkotika. Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej latar belakang usulan perubahan kedua terhadap UU Narkotika dilandasi beberapa hal.

Pertama, perubahan UU ini diharapkan dapat meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

"Kedua, untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika. Cara melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada di dalam UU Narkotika," ucap Omar dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (23/5/2022).

Ketiga, ia menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika saat ini masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat dan baik sehingga perlu adanya revisi UU Narkotika.

Lalu, alasan pemerintah berencana merevisi UU adalah untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyala guna, pecandu dan korban penyalagunaan narkotika dan prekursor narkotika.

"Dan yang terakhir, belum adanya pengaturan mengenai zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama berbahayanya dengan narkotika," kata dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

DPR Sahkan UU Satu Data Indonesia, Berikut 8 Aturan Strategisnya

4 hari lalu

Kapolri Sapa Massa Buruh di Depan DPR, Sebut Pengesahan UU Ketenagakerjaan Kado Terindah

10 hari lalu

Kepala BNN soal Lapas Overkapasitas: 80 Persen Tahanan Narkotika

15 hari lalu

Kewajiban Sertifikasi Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemerintah Siapkan Mitigasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal