JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa penahanan musisi Ahmad Dhani akan dipindah ke Surabaya. Sebelumnya pentolan grup band Dewa 19 itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang.
"Betul, pagi ini rencananya," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmayanto, di Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Menurut dia, pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara yang menyeretnya. Dhani disangkakan telah melakukan pencemaran nama baik atas ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa saat kegiatan Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Kasus pencemaran nama baik itu akan dipersidangkan perdana pada Kamis (7/6/2019), di Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan permohonan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya demi memudahkan proses peradilan.
Surat pengajuannya telah dikirimkankan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena Ahmad Dhani sedang mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu juga diajukan ke Kemenkumham.
Diketahui, saat ini Ahmad Dhani menjalani masa hukuman di LP Cipinang, Jakarta, setelah pada dua pekan lalu dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian.