JAKARTA, iNews.id - Polri berkoordinasi dengan pihak Interpol untuk menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim di luar negeri. Saifuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA
"Jadi otomatis penyidik harus koordinasi dengan Interpol internasional yang kantor pusatnya ada di Lyon, Prancis," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Menurut Gatot, koordinasi dengan Interpol dilakukan untuk proses penyidikan guna bisa melakukan penangkapan di luar negeri. Dengan begitu, pihak interpol bisa menerbitkan Red Notice terhadap Saifuddin Ibrahim.
"Karena tak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari. Pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu, informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan Red Notice-nya," tutur Gatot.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaan dihapuskannya 300 ayat di Alquran.
Atas perbuatannya, Saifuddin Ibrahim disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.